Senin, 17 Juni 2019

Tanggapan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Soal Pembatasan Iklan Rokok

News Black Hole - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan-iklan rokok yang ada di media internet. Permintaan pemblokiran itu disampaikan Kemenkes melalui surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi Dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019.
Data mengenai tingkat prevalensi perokok anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, pemblokiran iklan rokok merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Menanggapi hal tersebut, pihak Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) turut mendukung langkah yang dilakukan Kemenkes dan Kemkominfo.
"Sehubungan dengan aksi Kemkominfo yang melakukan take down akun dan konten berisi iklan rokok sebagai reaksi terhadap Surat Kemenkes tentang pemblokiran iklan rokok di internet, AMTI beserta seluruh elemennya selalu mendukung kebijakan pemerintah yang berimbang dan tidak berpihak," ujar Ketua Bidang Media Center AMTI, Hananto Wibisono, kepada AkuratHealth, Senin, (17/6).
Menurut Hananto, peraturan periklanan sendiri harus sesuai dalam undang-undang yang telah ditetapkan.
"Peraturan mengenai iklan kan sudah diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c dan ada 13 Pasal yang mengatur tentang iklan dan promosi di PP 109 Tahun 2012," tambahnya.
Lebih lanjut, Hananto berharap pemerintah tidak sekadar memperhatikan generasi penerus bangsa. Keberlangsungan hidup para petani yang menjadikan tembakau sebagai penghasilan hidup juga harus diberi porsi yang sama.
"Sehubungan dengan itu, AMTI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberlangsungan para pemangku kepentingan IHT (Industri Hasil Tembakau. Dalam melaksanakan kebijakan, maupun membuat peraturan yang dapat berpengaruh kepada petani, pekerja dan pelaku usaha," lanjut Hananto.
Selain itu, kedepannya Hananto berharap Pemerintah juga ikut melibatkan para pelaku yang bergerak di industri tembakau dalam membuat sebuah keputusan.
"Disamping itu, AMTI juga meminta pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan IHT dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan yang mempengaruhi keberlangsungan IHT," tutupnya.[]

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar