Tampilkan postingan dengan label Kasus Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Century. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 November 2018

Saya Ingin Di ingat Sebagai Orang Baik, Ujar Mantan Politisi PKS




Mukhamad Misbakhun adalah anggota DPR fraksi Partai Golkar yang namanya sering disangkut-pautkan dengan kasus Century. Usaha dalam membongkar kasus itu justru membuatnya masuk ke dalam penjara atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C).

Namanya telah bersih kembali setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengalaman semasa dipenjara dianggap Misbakhun sebagai salah satu fase terpenting dalam hidupnya karena telah memberinya banyak pembelajaran.

Memang dari kecil, ayah dari empat anak ini senang membaca dan selalu ingin melebarkan wawasannya. Misbakhun juga senang membaca buku. Akibat suatu kondisi dalam keluarganya, ia memutuskan untuk untuk menjadi orang yang pintar agar dapat dipandang masyarakat. 

Awal karirnya, Misbakhun menjadi seorang pegawai negri sipil di bawah Kementreian Keuangan yang dijalaninya selama 15 tahun. Setelah melakukan pengabdian panjang yang membuat koneksi dan pengetahuannya semakin terbuka, Misbakhun lalu memutuskan untuk banting setir menjadi pebisnis rumput laut. 

Namun rupanya, semua ini belum cukup bagi seorang Misbakhun. Ia ingin memikirkan hal yang lebih besar. Ia berniat memasuki dunia politik untuk memberi sumbangsih kepada masyarakat. Gagasan mulia ini direalisasikannya dengan mencalonkan diri ke kursi DPR RI di Jawa Timur melalui partai PKS. 

Karena banyak ketidakpercayaan masayrakat terhadap calon DPR, maka Misbakhun menciptakan slogan terobosan yang menjadi basis kampanyenya, yaitu “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”

Kepercayaan dan nilai yang telah dibangun Misbakhun pada masyarakat inilah yang berdampak pada terpilihnya lagi dirinya untuk menduduki kursi DPR tahun 2014.

Tidak tanggung-tanggung, di awal pengalamannya sebagai politisi, ia langsung terjun mengungkap masalah Bank Century dan mengusulkan hak angket. Dengan latar belakang akuntan dan auditor forensik, Misbakhun memiliki kemampuan yang berharga dalam pengungkapan kasus Century.

“Politik itu ibarat berbalas pantun. Begitu kita serang, maka kita harus siap diserang balik.” 

Ucapan Misbakhun ini sangat menggambarkan keadaannya saat berhadapan dengan kasus tersebut. Saat dituding memalsukan L/C, beliau tidak memiliki cukup resistensi baik dari sisi pribadi maupun dari partai yang menaunginya saat itu. 

Akhirnya Misbakhun menjalani penjara selama 1 tahun di Bareskim dan kemudian selama hampir setengah tahun di Salemba. Alhasil, masa aktifnya di DPR saat itu hanya sekitar 8 bulan. Di dalam penjara inilah Misbakhun mengalami fase yang mengubah hidupnya sehingga lebih dapat menghargai hal-hal kecil dalam hidup dan memperkaya wawasan akan dunia politik.

Politisi yang mengidolakan Soekarno ini mengaku bahwa dirinya bisa saja menghindari penjara dengan berkompromi dan merahasiakan informasi, namun itu jalan yang enggan diambilnya. 

“Saya berpikir soal keluarga, justru itulah saya harus berjuang karena saya harus menjaga martabat keluarga.” 

Akhir dari kasus Century saat ini belum juga diselesaikan akibat sisi politik yang melibatkan orang-orang besar. Menurut Misbakhun, semuanya ini tinggal melihat seberapa berani KPK menuntaskan kasus yang sudah jelas dan lengkap semua barang buktinya.

Saat ini banyak kasus yang seoalah-olah tenggelam begitu saja, padahal masyarakat dapat memaafkan tapi bukan berarti melupakan. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia, menurut Misbakhun, sedang dibangun di atas sebuah fondasi yang penuh dengan sejarah kelam yang tidak terselesaikan.

“Saya ingin dikenang akan apa yang saya lakukan dalam kebaikan, dan ingin memberi pengaruh bahwa kebaikan itu harus menjadi modal kita sebagai manusia,” tutup Misbakhun.

Kamis, 11 Oktober 2018

Punya Dokumen Bukti Yang Kuat, Maki dan Nadia Pergi Ke KPK untuk diserahkan


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan datang lagi ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century untuk mempercepat penanganan Skandal Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
     
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Novanto : Awak Media tanya keterlibatan SBY, Tapi nanti akan jelaskan Semuanya Di KPK



Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan bongkar secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang sudah menelan kerugikan uang negara se triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

"Nanti saya akan berkata-kata sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

Novanto menambahkan kasus Bank Century sebenarnya sudah sangat terang. Olah karena itu, ia sangat yakin penyidik KPK bisa dengan cepat menuntaskannya.
Terlebih saat itu ia sangat kooperatif dan selalu melakukan koordinasi dengan KPK agar kasus tersebut bisa dituntaskan. “Siapa yang terlibat, hampir semua orangnya ada kok. Kasus ini kan uratnya sudah kelihatan,” pungkasnya.
"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 



Sumber : Akurat.co