Rabu, 28 November 2018

Diri Saya jadi lebih Kuat Setelah Ditahan karena Tuduhan Kasus Century, ujar Misbakhun



Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang sempat ditahan atas tuduhan pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century, namun setelah diajukan Peninjauan kembali (PK) Makhamah Agung (MA), kasus Misbakhun sudah dipastikan bebas secara murni dari semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi.


Setelah terbebas dari kasus Misbakhun, beliau tidak menjadi patah semangat dalam dunia politik yang di anggapnya keras, malah sebaliknya beliau menjadi seorang yang lebih berani lagi dan kuat dalam dunia yang saat ini dijalani.

"Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan) karena tuduhan Misbakhun korupsi. Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ujar Misbakhun. 

"Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Kasus Misbkahun dianggapnya adalah sebuah pembelajaran yang sangat penuh dengan hikmah terutama saat dalam tahanan, karna menurutnya penjara tempat yang membuat dirinya merasakan kebebasan dari kekuasaan penguasa.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," jelasnya.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa dirinya telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjerumuskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.


Dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung telah membuat kehidupannya jauh lebih indah dan memberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.

Misbakhun Ditahan, Karena Tuduhan Yang Menimpanya


Mukhamad Misbakhun yg saat itu anggota DPR-RI sempat menjadi korban tuduhan kasus Century, dengan tuduhan sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Misbhakun rupanya tak membuatnya menyesali kejadian itu. Bahkan ia merasa beruntung karena berkat kasus itu ia jadi dikenal banyak orang dan itu sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi membuat dirinya ditangkap terkait tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan mendekap selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif belaka.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan  MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Karena Tanda Tangan, Misbakhun 2 Tahun Dijebloskan Ke Penjara


Dalam melakukan penyidikan yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dihadiri Polri Baleg, Mukhamad Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Misbakhun memang sudah lama mengenal Radja. Pertemuan Misbakhun dengan Radja dimulai di tahun 2010 ketika Misbkahun bersandang ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus Misbakhun yang kemudian menjadikan Misbakhun korupsi atas letter of credit di Bank Century.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun pertama kali melakukan perbincangan.

Kala itu Radja adalah seorang penyidik dari Bareskrim yang saat itu menjadi penyidik dalam kasus Misbakhun Korupsi. Saat terjadi kasus Misbkahun itu, Misbakhun sendiri masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus misbakhun ini seketika bergulir hingga pengadilan. Yang membuat posisi Misbakhun digantikan.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PKnya menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah atas kasus Misbakhun ini apalagi tidak ada hubungannya antara Misbakhun korupsi dengan kasus Misbakhun ini. Karena itu Misbakhun masih mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara - gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Sementara terkait kewenangan KPPU melakukan penyidikan, dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi justru langsung di tegaskan bahwa DPR ingin KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun. Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata Misbakhun, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI.

Saya Ingin Di ingat Sebagai Orang Baik, Ujar Mantan Politisi PKS




Mukhamad Misbakhun adalah anggota DPR fraksi Partai Golkar yang namanya sering disangkut-pautkan dengan kasus Century. Usaha dalam membongkar kasus itu justru membuatnya masuk ke dalam penjara atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C).

Namanya telah bersih kembali setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengalaman semasa dipenjara dianggap Misbakhun sebagai salah satu fase terpenting dalam hidupnya karena telah memberinya banyak pembelajaran.

Memang dari kecil, ayah dari empat anak ini senang membaca dan selalu ingin melebarkan wawasannya. Misbakhun juga senang membaca buku. Akibat suatu kondisi dalam keluarganya, ia memutuskan untuk untuk menjadi orang yang pintar agar dapat dipandang masyarakat. 

Awal karirnya, Misbakhun menjadi seorang pegawai negri sipil di bawah Kementreian Keuangan yang dijalaninya selama 15 tahun. Setelah melakukan pengabdian panjang yang membuat koneksi dan pengetahuannya semakin terbuka, Misbakhun lalu memutuskan untuk banting setir menjadi pebisnis rumput laut. 

Namun rupanya, semua ini belum cukup bagi seorang Misbakhun. Ia ingin memikirkan hal yang lebih besar. Ia berniat memasuki dunia politik untuk memberi sumbangsih kepada masyarakat. Gagasan mulia ini direalisasikannya dengan mencalonkan diri ke kursi DPR RI di Jawa Timur melalui partai PKS. 

Karena banyak ketidakpercayaan masayrakat terhadap calon DPR, maka Misbakhun menciptakan slogan terobosan yang menjadi basis kampanyenya, yaitu “Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih.”

Kepercayaan dan nilai yang telah dibangun Misbakhun pada masyarakat inilah yang berdampak pada terpilihnya lagi dirinya untuk menduduki kursi DPR tahun 2014.

Tidak tanggung-tanggung, di awal pengalamannya sebagai politisi, ia langsung terjun mengungkap masalah Bank Century dan mengusulkan hak angket. Dengan latar belakang akuntan dan auditor forensik, Misbakhun memiliki kemampuan yang berharga dalam pengungkapan kasus Century.

“Politik itu ibarat berbalas pantun. Begitu kita serang, maka kita harus siap diserang balik.” 

Ucapan Misbakhun ini sangat menggambarkan keadaannya saat berhadapan dengan kasus tersebut. Saat dituding memalsukan L/C, beliau tidak memiliki cukup resistensi baik dari sisi pribadi maupun dari partai yang menaunginya saat itu. 

Akhirnya Misbakhun menjalani penjara selama 1 tahun di Bareskim dan kemudian selama hampir setengah tahun di Salemba. Alhasil, masa aktifnya di DPR saat itu hanya sekitar 8 bulan. Di dalam penjara inilah Misbakhun mengalami fase yang mengubah hidupnya sehingga lebih dapat menghargai hal-hal kecil dalam hidup dan memperkaya wawasan akan dunia politik.

Politisi yang mengidolakan Soekarno ini mengaku bahwa dirinya bisa saja menghindari penjara dengan berkompromi dan merahasiakan informasi, namun itu jalan yang enggan diambilnya. 

“Saya berpikir soal keluarga, justru itulah saya harus berjuang karena saya harus menjaga martabat keluarga.” 

Akhir dari kasus Century saat ini belum juga diselesaikan akibat sisi politik yang melibatkan orang-orang besar. Menurut Misbakhun, semuanya ini tinggal melihat seberapa berani KPK menuntaskan kasus yang sudah jelas dan lengkap semua barang buktinya.

Saat ini banyak kasus yang seoalah-olah tenggelam begitu saja, padahal masyarakat dapat memaafkan tapi bukan berarti melupakan. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia, menurut Misbakhun, sedang dibangun di atas sebuah fondasi yang penuh dengan sejarah kelam yang tidak terselesaikan.

“Saya ingin dikenang akan apa yang saya lakukan dalam kebaikan, dan ingin memberi pengaruh bahwa kebaikan itu harus menjadi modal kita sebagai manusia,” tutup Misbakhun.

L/C Bodong Membuat Seolah-olah Misbakhun Yang Bersalah



Adanya kasus Misbakhun mengenai tentang pemakaian Letter of Credit (L/C) fiktif yang sudah membuat Mukhamad Misbakhun menjadi seolah-olah bersalah dalam hal ini, dan juga dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi.


Dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi ini sudah membuat warga Indonesia menjadi heboh. Kasus Misbakhun ini terjadi saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai Presiden ke-6 Negara Indonesia.

Pada kala itu Mukhamad Misbakhun dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua tahun di dalam penjara.

Dengan ini Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan untuk kasus Misbakhun ini ditinjau kembali, karena Misbakhun merasa tidak sama sekali ada di dalam kasus Misbakhun tersebut dan juga tudingan atasMisbakhun korupsi.

Selama Misbakhun mendekam di dalam sel tahanan karena kasus Misbakhun itu, Misbakhun menceritakan bagaimana ia berada di dalam tahanan tersebut "saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia."

Pengadilan pun akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Misbakhun. Putusan itu menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah dalam kasus Misbakhun, dan pengadilan memutuskan bahwa Mukhamad Misbakhun dibebas murnikan dalam kasus ini.

Diketahui juga bahwa kasus Misbakhun ini bukan lah kasus tindak pidana tetapi tindak perdata saja. Karena hal ini nama baik Misbakhun kembali baik dimata publik, dan harkat martabatnya juga sudah kembali pulih.

Kamis, 11 Oktober 2018

Bamsoet : Merasa Kasian Dengan Mantan Presiden yang Dikaitkan dengan Kasus Bank Century



Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari polemik artikel-artikel media asing Asia Sentinel soal kasus Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus penggelapan uang.

Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot  telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama.

 Tim 9 atau inisiator Panitia Khusus Angket Bank Century melakukan pertemuan siang tadi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penyelidikan kasus mega skandal Bank Century.
"Sudah hampir 10 tahun kasus ini terus menggantung. Kehadiran kawan-kawan disini menyatakan prihatin kasus ini hingga saat ini belum tuntas," ujar salah satu Tim 9, Bambang Soesatyo
"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus terlalu lama dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu merasa miris lantaran tak tuntasnya pengungkapan kasus Century malah bisa menyandera orang-orang yang diduga mengetahui kasus tersebut. Apalagi, menjelang tahun politik sehingga rawan dipolitisasi.
"Antara lain adalah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) disinggung soal Demokrat. Ini tidak boleh dibiarkan. Makanya, kita mendorong agar ini dituntaskan apalagi ini jelang Pilpres dan Pileg supaya tidak ada dipolitisasi dan digoreng-goreng," tegasnya.
Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.


Sumber : Akurat.co

Punya Dokumen Bukti Yang Kuat, Maki dan Nadia Pergi Ke KPK untuk diserahkan


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan datang lagi ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datang kembali KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century untuk mempercepat penanganan Skandal Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti-bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
     
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : Akurat.co

Novanto : Awak Media tanya keterlibatan SBY, Tapi nanti akan jelaskan Semuanya Di KPK



Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan bongkar secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang sudah menelan kerugikan uang negara se triliunan rupiah. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

"Nanti saya akan berkata-kata sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

Terpidana korupsi proyek e-KTP itu meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

Novanto menambahkan kasus Bank Century sebenarnya sudah sangat terang. Olah karena itu, ia sangat yakin penyidik KPK bisa dengan cepat menuntaskannya.
Terlebih saat itu ia sangat kooperatif dan selalu melakukan koordinasi dengan KPK agar kasus tersebut bisa dituntaskan. “Siapa yang terlibat, hampir semua orangnya ada kok. Kasus ini kan uratnya sudah kelihatan,” pungkasnya.
"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 



Sumber : Akurat.co